Rabu, 23 November 2016

Pengisian SPT PPh Badan - Transkrip Elemen Laporan Keuangan ESPT 1771


Pengisian SPT Tahunan PPh Badan dilakukan pada menu SPT PPh. Klik menu tersebut, kemudian akan muncul beberapa submenu seperti terlihat pada gambar berikut.
 


Seperti terlihat pada gambar terdapat beberapa submenu dari menu SPT PPh. Pengisian SPT PPh Badan dilakukan melalui submenu-submenu tersebut. Submenu pertama yang diisi adalah Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan.Sebelumnya siapkan terlebih dahulu laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi untuk tahun pajak yang bersangkutan. Klik submenu Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan, kemudian akan muncul halaman pengisian kutipan elemen laporan keuangan yang tampak seperti gambar berikut.
     
                                          Halaman Neraca-Aktiva

       
                                          Halaman Neraca-Kewajiban

       
                                                             Halaman Laba/Rugi

     
                                                     Halaman Hubungan Istimewa
    
Pada submenu Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan terdapat 4 (empat) halaman pengisian, yaitu Neraca-Aktiva, Neraca-Kewajiban, Laba/Rugi dan Hubungan Istimewa. Isilah halaman Neraca-Aktiva, Neraca-Kewajiban dan Laba/Rugi sesuai dengan data yang ada dalam laporan Neraca dan Laba/Rugi Wajib Pajak Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Apabila ada kutipan elemen laporan keuangan pada halaman pengisian yang tidak ada datanya pada Neraca dan Laba/Rugi, maka kutipan tersebut dapat dilewatkan.

Sementara itu, untuk halaman Hubungan Istimewa hanya diisi jika terdapat transaksi Hubungan Istimewa. Transaksi Hubungan Istimewa adalah transaksi penjualan, pembelian dan peminjaman uang dari pemegang saham kepada perusahaan atau sebaliknya. Bisa juga transaksi diantara perusahaan dalam satu grup. Jika Wajib Pajak Badan tidak memiliki transaksi Hubungan Istimewa, maka halaman pengisian ini dapat dilewatkan.

Sebaliknya, jika Wajib Pajak Badan memiliki transaksi Hubungan Istimewa, maka isilah halaman Hubungan Istimewa dengan klik tombol Tambah. Setelah itu, akan muncul halaman Input Elemen Transaksi yang terdiri dari kolom Pihak-Pihak, Jenis Transaksi dan Nilai Transaksi. Kolom Pihak-Pihak diisi dengan nama perusahaan yang melakukan transaksi Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak Badan, kolom Jenis Transaksi diisi dengan penjualan atau pembelian dan utang atau piutang untuk peminjaman uang, kolom nilai transaksi diisi dengan nilai dari penjualan, pembelian, utang atau piutang terkait hubungan istimewa. Setelah selesai klik tombol Simpan. Klik tombol Simpan untuk menyimpan seluruh isian pada submenu Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan.


- MGB -
Contact : mutiaragemilangblog@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar