Lampiran Khusus Daftar Fasilitas Penanaman Modal diisi jika Wajib
Pajak mendapatkan fasilitas perpajakan sehubungan dengan penanaman modal yang
ditetapkan melalui Surat Persetujuan Ketua BKPM dan Surat Keputusan Menteri
Keuangan. Jika Wajib Pajak tidak mendapatkan fasilitas ini, maka pengisian
Lampiran Khusus ini dapat dilewatkan.
Halaman Daftar Fasilitas Penanaman Modal
Untuk
mengisi Lampiran Khusus ini dapat langsung mengisi pada kolom-kolom yang
tersedia. Berikut tata cara pengisian terperincinya.
Angka
1 :
a.
Diisi
dengan nomor dan tanggal Surat Persetujuan Ketua BKPM mengenai penanaman modal.
b.
Diisi
dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian
fasilitas penanaman modal.
Angka
2 :
a.
Jumlah
penanaman modal yang disetujui diisi sesuai dengan jumlah dalam mata uang yang
tercantum berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM. Jika mata uang yang
tercantum adalah valas (valuta asing), klik kolom mata uang / valas untuk
memilih jenis valutas asing. Isi kolom Dalam Valas sebesar nilai valasnya,
kemudian isi kolom Equivalen Rp dengan nilai dalam mata uang Rupiah yang
dikonversi menggunakan kurs pada saat modal ditransfer ke perusahaan. Kolom
Dalam Rp dikosongkan dan kolom Jumlah Rp akan otomatis terisi. Sebaliknya, Jika
mata uang yang tercantum adalah Rupiah, pengisian bisa langsung ke kolom Dalam
Rp. Kolom Jumlah Rp juga akan otomatis terisi. Untuk kolom Mata Uang / Valas,
kolom Dalam Valas dan kolom Equivalen Rp dikosongkan saja.
b.
Penanaman
modal diisi dengan memilih baru atau perluasan sesuai dengan Surat Persetujuan
Ketua BKPM.
c.
Di
bidang diisi dengan bidang usaha berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM.
d.
Fasilitas
yang diberikan diisi dengan memilih salah satu fasilitas yang sesuai dengan
Surat Keputusan Menteri Keuangan.
Angka
3 : Realisasi Penanaman Modal
a.
Tahun
ini, diisi dengan jumlah realisasi penanaman modal dalam Tahun Pajak SPT
Tahunan selama periode sampai saat mulai berproduksi komersial yang dinyatakan
dalam mata uang pembukuan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik.
b.
S.D
Tahun ini, diisi dengan jumlah realisasi penanaman modal kumulatif sampai
dengan Tahun Pajak SPT Tahunan selama periode sampai saat mulai berproduksi
komersial yang dinyatakan dalam mata uang pembukuan berdasarkan laporan
keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Angka
4 : Diisi dengan tanggal saat mulai berproduksi komersial berdasarkan laporan
realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Angka
5 : Kolom Tahun diisi dengan angka antara 1 sampai 6 sesuai dengan Tahun Pajak
keberapa sejak tahun saat mulai berproduksi komersial.
Berikutnya
adalah pengisian Lampiran Khusus Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. Lampiran
Khusus ini diisi jika Wajib Pajak pernah mengalami kerugian fiskal pada Tahun
Pajak sebelumnya dan membuat perhitungan kompensasinya. Jika Wajib Pajak belum
pernah mengalami kerugian fiskal, maka pengisian Lampiran Khusus ini dapat
dilewatkan.
Halaman Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
Halaman Input Data Rugi/Laba Neto Fiskal
Untuk
mengisi Lampiran Khusus ini klik tombol Ubah R/L, kemudian akan muncul halaman
Input Data Rugi/Laba Neto Fiskal. Urutan Tahun Pajak pada halaman input data muncul
secara otomatis tergantung dari Tahun Pajak dari dibuatnya SPT PPh Badan. Pada
ilustrasi contoh digunakan Tahun Pajak 2015. Isilah kolom Rugi/Laba Neto Fiskal
dengan nilai Laba Neto Fiskal atau Rugi Neto Fiskal untuk setiap Tahun Pajak sesuai
dengan SPT Tahunan PPh Badan pada Tahun Pajak yang bersangkutan. Setelah
selesai klik tombol Simpan untuk menyimpan data isian dan halaman akan kembali
ke halaman Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal yang sudah terisi otomatis berdasarkan
data laba fiskal atau rugi fiskal yang telah diisi tadi. Klik tombol Simpan
pada halaman Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal untuk menyimpan hasil
perhitungan kompensasi fiskal.
- MGB -
Contact : mutiaragemilangblog@gmail.com