Pengisian Lampiran Khusus ini dilakukan jika Wajib
Pajak mempunyai transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Ruang lingkup dari hubungan istimewa di sini meliputi hubungan antara Wajib
Pajak dengan pihak pemegang saham atau hubungan antara Wajib Pajak dengan
perusahaan-perusahaan dalam satu grup perusahaan. Jika Wajib Pajak tidak mempunyai
transaksi hubungan istimewa, maka pengisian Lampiran Khusus ini dapat
dilewatkan atau tidak perlu diisi.
Halaman Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa
Pada
Lampiran Khusus Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa terdapat 3 bagian yang perlu
diisi, yaitu Bagian 3A, Bagian 3A-1 dan Bagian 3A-2. Bagian 3A terdiri dari 2
subbagian, yaitu Subbagian Daftar Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa (3A-I)
dan Subbagian Rincian Transaksi Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa (3A-II).
Halaman Input Lampiran Khusus 3A-I
Untuk
mengisi Lampiran Khusus (3A-I) caranya klik tombol tambah pada subbagian Daftar
Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, kemudian akan muncul halaman Input
Lampiran Khusus 3A-I. Isilah kolom Nama, Alamat, NPWP/TIN dan Kegiatan Usaha
sesuai dengan data perusahaan yang melakukan transaksi hubungan istimewa , kemudian
isi kolom Bentuk Hubungan dengan klik tombol titik tiga di sebelah kanan kolom
yang akan memunculkan 4 pilihan bentuk hubungan. Pilihan bentuk hubungan
tersebut adalah
1.
Hubungan
istimewa karena kepemilikan saham/penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18
ayat (4) huruf a UU PPh.
2.
Hubungan
istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf b UU
PPh.
3.
Hubungan
istimewa karena hubungan keluarga sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4)
huruf c UU PPh.
4. Hubungan
istimewa karena pengendalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1)
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara
domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
Pilihlah
salah satu bentuk hubungan yang sesuai dengan klik dua kali pada salah satu
pilihan bentuk hubungan. Klik tombol Simpan untuk menyimpan seluruh isian.
Halaman Input Lampiran Khusus 3A-II
Setelah itu, lanjutkan pengisian ke Lampiran Khusus 3A-II. Caranya klik tombol Tambah pada subbagian Rincian Transaksi Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, kemudian akan muncul halaman Input Lampiran Khusus 3A-II. Isilah kolom-kolom yang ada. Kolom Nama diisi dengan nama perusahaan yang melakukan transaksi hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Badan. Kolom Jenis Transaksi diisi dengan klik tombol titik tiga di sebelah kanan kolom, kemudian akan muncul pilihan jenis transaksi, yaitu:
1. Penjualan/pembelian barang berwujud.
2. Penjualan/pembelian barang modal.
3. Penyerahan/pemanfaatan barang tidak berwujud.
4. Peminjaman uang.
Pilihlah salah satu jenis transaksi yang sesuai dengan klik dua
kali pada salah satu pilihan.
1. Comparable Uncontrolled Price.
2. Cost Plus Method.
3. Resale Price Method.
4. Transactional Net Margin Method.
Pilihlah salah satu metode yang digunakan dalam menentukan
nilai transaksi dari hubungan istimewa yang ada dengan klik dua kali pada salah
satu pilihan. Terakhir, isi kolom Alasan dengan mencamtumkan alasan pemilihan
metode penentuan nilai transaksi hubungan istimewa. Klik tombol Simpan untuk
menyimpan seluruh isian.
Halaman Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa
Berikutnya
masuk ke pengisian Bagian 3A-1. Bagian ini pada dasarnya adalah pernyataan
bahwa nilai transaksi hubungan istimewa yang ditetapkan telah sesuai dengan
prinsip kewajiban kewajaran dann kelaziman. Pernyataan ini harus dilengkapi
dengan catatan-catatan khusus sebagai dokumentasi penetapan harga wajar
transaksi. Dalam bagian ini terdapat 4 macam catatan utama yang terbagi lagi
menjadi beberapa macam catatan. Bagi Wajib Pajak yang memiliki total nilai
transaksi hubungan istimewa tidak lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar
rupiah) dalam satu tahun pajak hanya perlu melengkapi catatan khusus nomor 1
dan 2. Sementara, untuk Wajib Pajak yang memiliki total nilai transaksi
hubungan istimewa Rp10.000.000.000 atau lebih dalam satu tahun pajak perlu
melengkapi seluruh catatan khusus. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Dirjen
Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Catatan khusus dibuat dalam lembaran tersendiri.
Untuk pengisian di e-SPT cukup beri tanda checklist
pada kotak yang tersedia. Setelah selesai klik tombol Simpan.
Halaman Pernyataan Transaksi Dengan Penduduk Negara Tax Heaven Country
Halaman Input Lampiran Khusus 3A-2
Selanjutnya
adalah pengisian Bagian 3A-2 Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Merupakan
Penduduk Tax Heaven Country. Untuk mengisi klik tombol tambah, kemudian akan
muncul halaman Input Lampiran Khusus 3A-2. Isilah kolom-kolom yang ada. Isilah
kolom Nama Mitra dengan nama pihak yang termasuk penduduk Negara tax heaven
country yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak. Kolom Jenis
Transaksi diisi dengan klik tombol titik tiga di sebelah kanan kolom, kemudian
akan muncul pilihan jenis transaksi yang sama dengan jenis transaksi pada
hubungan istimewa. Klik salah satu pilihan untuk memilih jenis transaksi yang
sesuai. Isi kolom Negara dengan nama Negara dari pihak yang bertransaksi dengan
Wajib Pajak Badan, kemudian isi kolom Nilai Transaksi dengan nilai transaksinya.
Klik tombol Simpan untuk menyimpan seluruh isian. Sampai di sini pengisian
Lampiran Khusus Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa pada e-SPT 1771
telah selesai.
- MGB -
Contact : mutiaragemilangblog@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar