Senin, 28 November 2016

Pengisian SPT PPh Badan - Lampiran Khusus Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa ESPT 1771


Pengisian Lampiran Khusus ini dilakukan jika Wajib Pajak mempunyai transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Ruang lingkup dari hubungan istimewa di sini meliputi hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak pemegang saham atau hubungan antara Wajib Pajak dengan perusahaan-perusahaan dalam satu grup perusahaan. Jika Wajib Pajak tidak mempunyai transaksi hubungan istimewa, maka pengisian Lampiran Khusus ini dapat dilewatkan atau tidak perlu diisi.

 
            Halaman Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa

 
Pada Lampiran Khusus Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa terdapat 3 bagian yang perlu diisi, yaitu Bagian 3A, Bagian 3A-1 dan Bagian 3A-2. Bagian 3A terdiri dari 2 subbagian, yaitu Subbagian Daftar Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa (3A-I) dan Subbagian Rincian Transaksi Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa (3A-II). 

 
                              Halaman Input Lampiran Khusus 3A-I

Untuk mengisi Lampiran Khusus (3A-I) caranya klik tombol tambah pada subbagian Daftar Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, kemudian akan muncul halaman Input Lampiran Khusus 3A-I. Isilah kolom Nama, Alamat, NPWP/TIN dan Kegiatan Usaha sesuai dengan data perusahaan yang melakukan transaksi hubungan istimewa , kemudian isi kolom Bentuk Hubungan dengan klik tombol titik tiga di sebelah kanan kolom yang akan memunculkan 4 pilihan bentuk hubungan. Pilihan bentuk hubungan tersebut adalah
1.      Hubungan istimewa karena kepemilikan saham/penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh.
2.      Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh.
3.      Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sebagaimana diatur oleh Pasal 18 ayat (4) huruf c UU PPh.
4.   Hubungan istimewa karena pengendalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
Pilihlah salah satu bentuk hubungan yang sesuai dengan klik dua kali pada salah satu pilihan bentuk hubungan. Klik tombol Simpan untuk menyimpan seluruh isian.
 
 
                           Halaman Input Lampiran Khusus 3A-II
 
Setelah itu, lanjutkan pengisian ke Lampiran Khusus 3A-II. Caranya klik tombol Tambah pada subbagian Rincian Transaksi Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, kemudian akan muncul halaman Input Lampiran Khusus 3A-II. Isilah kolom-kolom yang ada. Kolom Nama diisi dengan nama perusahaan yang melakukan transaksi hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Badan. Kolom Jenis Transaksi diisi dengan klik tombol titik tiga di sebelah kanan kolom, kemudian akan muncul pilihan jenis transaksi, yaitu:
1.      Penjualan/pembelian barang berwujud.
2.      Penjualan/pembelian barang modal.
3.      Penyerahan/pemanfaatan barang tidak berwujud.
4.      Peminjaman uang.
Pilihlah salah satu jenis transaksi yang sesuai dengan klik dua kali pada salah satu pilihan.

Selanjutnya kolom Nilai Transaksi diisi dengan nilai dari transaksi hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan perusahaan yang bersangkutan. Isi kolom Metode dengan klik tombol titik tiga di sebelah kanan kolom, kemudian akan muncul pilihan metode, yaitu:
1.      Comparable Uncontrolled Price.
2.      Cost Plus Method.
3.      Resale Price Method.
4.      Transactional Net Margin Method.
Pilihlah salah satu metode yang digunakan dalam menentukan nilai transaksi dari hubungan istimewa yang ada dengan klik dua kali pada salah satu pilihan. Terakhir, isi kolom Alasan dengan mencamtumkan alasan pemilihan metode penentuan nilai transaksi hubungan istimewa. Klik tombol Simpan untuk menyimpan seluruh isian. 
 
 
                                      Halaman Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa
 
 Berikutnya masuk ke pengisian Bagian 3A-1. Bagian ini pada dasarnya adalah pernyataan bahwa nilai transaksi hubungan istimewa yang ditetapkan telah sesuai dengan prinsip kewajiban kewajaran dann kelaziman. Pernyataan ini harus dilengkapi dengan catatan-catatan khusus sebagai dokumentasi penetapan harga wajar transaksi. Dalam bagian ini terdapat 4 macam catatan utama yang terbagi lagi menjadi beberapa macam catatan. Bagi Wajib Pajak yang memiliki total nilai transaksi hubungan istimewa tidak lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dalam satu tahun pajak hanya perlu melengkapi catatan khusus nomor 1 dan 2. Sementara, untuk Wajib Pajak yang memiliki total nilai transaksi hubungan istimewa Rp10.000.000.000 atau lebih dalam satu tahun pajak perlu melengkapi seluruh catatan khusus. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Catatan khusus dibuat dalam lembaran tersendiri. Untuk pengisian di e-SPT cukup beri tanda checklist pada kotak yang tersedia. Setelah selesai klik tombol Simpan.
 
 
                    Halaman Pernyataan Transaksi Dengan Penduduk Negara Tax Heaven Country
 
 
 
                                             Halaman Input Lampiran Khusus 3A-2
 
 Selanjutnya adalah pengisian Bagian 3A-2 Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Merupakan Penduduk Tax Heaven Country. Untuk mengisi klik tombol tambah, kemudian akan muncul halaman Input Lampiran Khusus 3A-2. Isilah kolom-kolom yang ada. Isilah kolom Nama Mitra dengan nama pihak yang termasuk penduduk Negara tax heaven country yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak. Kolom Jenis Transaksi diisi dengan klik tombol titik tiga di sebelah kanan kolom, kemudian akan muncul pilihan jenis transaksi yang sama dengan jenis transaksi pada hubungan istimewa. Klik salah satu pilihan untuk memilih jenis transaksi yang sesuai. Isi kolom Negara dengan nama Negara dari pihak yang bertransaksi dengan Wajib Pajak Badan, kemudian isi kolom Nilai Transaksi dengan nilai transaksinya. Klik tombol Simpan untuk menyimpan seluruh isian. Sampai di sini pengisian Lampiran Khusus Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa pada e-SPT 1771 telah selesai.
 
 
 
- MGB -
Contact : mutiaragemilangblog@gmail.com
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar