Selasa, 29 November 2016

Pengisian SPT PPh Badan - Lampiran Khusus Fasilitas Penanaman Modal & Kompensasi Kerugian Fiskal ESPT 1771

Lampiran Khusus Daftar Fasilitas Penanaman Modal diisi jika Wajib Pajak mendapatkan fasilitas perpajakan sehubungan dengan penanaman modal yang ditetapkan melalui Surat Persetujuan Ketua BKPM dan Surat Keputusan Menteri Keuangan. Jika Wajib Pajak tidak mendapatkan fasilitas ini, maka pengisian Lampiran Khusus ini dapat dilewatkan.

 
                       Halaman Daftar Fasilitas Penanaman Modal

 
Untuk mengisi Lampiran Khusus ini dapat langsung mengisi pada kolom-kolom yang tersedia. Berikut tata cara pengisian terperincinya.
Angka 1 :
a.       Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Persetujuan Ketua BKPM mengenai penanaman modal.
b.      Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas penanaman modal.

Angka 2 :
a.       Jumlah penanaman modal yang disetujui diisi sesuai dengan jumlah dalam mata uang yang tercantum berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM. Jika mata uang yang tercantum adalah valas (valuta asing), klik kolom mata uang / valas untuk memilih jenis valutas asing. Isi kolom Dalam Valas sebesar nilai valasnya, kemudian isi kolom Equivalen Rp dengan nilai dalam mata uang Rupiah yang dikonversi menggunakan kurs pada saat modal ditransfer ke perusahaan. Kolom Dalam Rp dikosongkan dan kolom Jumlah Rp akan otomatis terisi. Sebaliknya, Jika mata uang yang tercantum adalah Rupiah, pengisian bisa langsung ke kolom Dalam Rp. Kolom Jumlah Rp juga akan otomatis terisi. Untuk kolom Mata Uang / Valas, kolom Dalam Valas dan kolom Equivalen Rp dikosongkan saja.
b.      Penanaman modal diisi dengan memilih baru atau perluasan sesuai dengan Surat Persetujuan Ketua BKPM.
c.       Di bidang diisi dengan bidang usaha berdasarkan Surat Persetujuan Ketua BKPM.
d.      Fasilitas yang diberikan diisi dengan memilih salah satu fasilitas yang sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan.

Angka 3 : Realisasi Penanaman Modal
a.       Tahun ini, diisi dengan jumlah realisasi penanaman modal dalam Tahun Pajak SPT Tahunan selama periode sampai saat mulai berproduksi komersial yang dinyatakan dalam mata uang pembukuan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
b.      S.D Tahun ini, diisi dengan jumlah realisasi penanaman modal kumulatif sampai dengan Tahun Pajak SPT Tahunan selama periode sampai saat mulai berproduksi komersial yang dinyatakan dalam mata uang pembukuan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

Angka 4 : Diisi dengan tanggal saat mulai berproduksi komersial berdasarkan laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.

Angka 5 : Kolom Tahun diisi dengan angka antara 1 sampai 6 sesuai dengan Tahun Pajak keberapa sejak tahun saat mulai berproduksi komersial.

Setelah semua kolom dari angka 1 sampai dengan angka 5 diisi, klik tombol Simpan untuk menyimpan semua isian. 
 
Berikutnya adalah pengisian Lampiran Khusus Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. Lampiran Khusus ini diisi jika Wajib Pajak pernah mengalami kerugian fiskal pada Tahun Pajak sebelumnya dan membuat perhitungan kompensasinya. Jika Wajib Pajak belum pernah mengalami kerugian fiskal, maka pengisian Lampiran Khusus ini dapat dilewatkan.

 
                                  Halaman Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

   
                    Halaman Input Data Rugi/Laba Neto Fiskal


Untuk mengisi Lampiran Khusus ini klik tombol Ubah R/L, kemudian akan muncul halaman Input Data Rugi/Laba Neto Fiskal. Urutan Tahun Pajak pada halaman input data muncul secara otomatis tergantung dari Tahun Pajak dari dibuatnya SPT PPh Badan. Pada ilustrasi contoh digunakan Tahun Pajak 2015. Isilah kolom Rugi/Laba Neto Fiskal dengan nilai Laba Neto Fiskal atau Rugi Neto Fiskal untuk setiap Tahun Pajak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan pada Tahun Pajak yang bersangkutan. Setelah selesai klik tombol Simpan untuk menyimpan data isian dan halaman akan kembali ke halaman Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal yang sudah terisi otomatis berdasarkan data laba fiskal atau rugi fiskal yang telah diisi tadi. Klik tombol Simpan pada halaman Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal untuk menyimpan hasil perhitungan kompensasi fiskal.


- MGB -
Contact : mutiaragemilangblog@gmail.com