Lampiran Khusus Daftar Cabang Utama
Perusahaan diisi jika Wajib Pajak Badan memiliki kantor cabang. Jika Wajib
Pajak Badan tidak memiliki kantor cabang, lampiran khusus ini dapat dilewatkan.
Halaman Daftar Cabang Utama Perusahaan
Lampiran Khusus berikutnya adalah Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal.
Halaman Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal
Untuk
mengisi Lampiran Khusus ini siapkan terlebih dahulu Daftar Aktiva Tetap dan
Penyusutan Fiskal serta Daftar Aktiva Tidak Berwujud dan Amortisasi Fiskal
karena akan lebih memudahkan dalam pengisian kolom-kolom yang ada. Klik tombol
Baru untuk melakukan pengisian penyusutan dan amortisasi fiskal, kemudian akan
muncul halaman Input Penyusutan/Amortisasi Fiskal. Isilah seluruh kolom yang
ada.
Kolom Jenis Harta
Kolom
jenis harta diisi dengan memilih salah satu jenis harta, yaitu harta berwujud,
kelompok bangunan atau harta tak berwujud, tergantung kepada jenis harta yang
akan diinput. Caranya klik tanda segitiga ke bawah pada kolom Jenis Harta, kemudian
klik pada harta berwujud, kelompok bangunan atau harta tak berwujud untuk
memilih salah satunya.
Kolom Kelompok Harta - Harta Berwujud
Kolom Kelompok Harta - Bangunan
Kolom Kelompok Harta - Harta Tak Berwujud
Untuk
jenis harta berwujud terdiri dari 4 kelompok, yaitu kelompok 1, 2, 3 dan 4.
Pengisian kolom Kelompok Harta untuk jenis harta berwujud dilakukan dengan
memilih kelompok 1, 2, 3 atau 4 yang sesuai dengan harta yang diinput.
Sementara untuk jenis harta kelompok bangunan terdiri dari 2 kelompok, yaitu
permanen dan tidak permanen. Pengisian kolom Kelompok Harta dilakukan dengan
memilih permanen atau tidak permanen yang sesuai dengan karakteristik dari
harta kelompok bangunan yang diinput. Adapun untuk jenis harta tidak berwujud
terdiri dari 5 kelompok, yaitu kelompok 1, 2, 3, 4 dan kelompok lain-lain.
Pengisian juga dilakukan dengan memilih salah satu kelompok yang sesuai dengan
harta tak berwujud yang diinput.
Kolom Jenis Usaha
Setelah itu, mengisi kolom Nama Harta. Pengisian
dilakukan dengan klik tanda segitiga ke bawah, kemudian akan muncul pilihan nama
barang. Pilih salah satu nama barang yang sesuai dengan harta yang diinput
dengan klik pada salah satu pilihan nama barang.
Kolom Nama Harta
Selanjutnya
isi kolom Bulan dan Tahun Perolehan, kemudian isi kolom Metode Penyusutan
Komersial. Klik tanda segitiga ke bawah, pilih salah satu metode penyusutan
yang digunakan untuk menghitung penyusutan secara akuntansi dengan klik pada
salah satu pilihan yang ada.
Kolom Metode Penyusutan Komersial
Lanjut
pengisian ke kolom Metode Penyusutan Fiskal dengan cara yang sama seperti
mengisi kolom Metode Penyusutan Komersial. Namun ada sedikit perbedaan, yaitu
pada kolom Metode Penyusutan Fiskal hanya terdapat 2 pilihan metode penyusutan
karena 2 metode inilah yang boleh digunakan untuk menghitung penyusutan dan amortisasi
menurut aturan perpajakan. Klik pada salah satu pilihan untuk memilih metode
yang digunakan untuk menghitung penyusutan atau amortisasi secara pajak.
Kolom Metode Penyusutan Fiskal
Kolom
selanjutnya yang harus diisi adalah kolom Harga Perolehan, kolom Nilai Buku,
kolom Penyusutan Fiskal Tahun ini dan kolom Catatan Tentang Harta. Kolom Harga
Perolehan diisi dengan harga beli dari harta berwujud dan bangunan atau harga
untuk mendapatkan harta tak berwujud. Kolom Nilai Buku diisi dengan nilai buku
awal tahun secara pajak dari harta yang diinput. Kolom Catatan Tentang Harta diisi dengan merek dan tipe
harta berwujud, lokasi harta bangunan atau keterangan dari harta tak berwujud.
Sampai di sinilah pengisian Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dan Amortisasi
Fiskal pada e-SPT 1771 telah selesai.
- MGB -
Contact : mutiaragemilangblog@gmail.com
SAYA SUDAH INPUT PENYUSUTAN SEMUA,, TETAPI JUMLAH AKHIR YANG TERISI HANYA JUMLAH PENYUSUTAN FISKAL SAJA, JUMLAH PENYUSUTAN KOMERSIAL O, SEHINGGA ADA SELISIH PENYUSUTAN SEBESAR JUMLAH PENYUSUTAN FISKAL ?
BalasHapusSaya sudah infut semua tp tidak muncul d layar utama,,
BalasHapusuntuk jenis usaha, jika tidak ada jenis usaha yang sesuai dengan perusahaan kita apa bisa diinput sendiri, bagaimana pemberian kodenya>
BalasHapus