Minggu, 27 November 2016

Pengisian SPT PPh Badan - Lampiran Khusus Daftar Cabang Dan Daftar Penyusutan ESPT 1771



Lampiran Khusus Daftar Cabang Utama Perusahaan diisi jika Wajib Pajak Badan memiliki kantor cabang. Jika Wajib Pajak Badan tidak memiliki kantor cabang, lampiran khusus ini dapat dilewatkan.

 
                                     Halaman Daftar Cabang Utama Perusahaan

 

Untuk mengisi Lampiran Khusus Daftar Cabang Utama Perusahaan dapat dilakukan dengan klik tombol Baru, kemudian akan muncul halaman Input Cabang Utama Perusahaan. Halaman ini terdiri dari kolom NPWP Lokasi, Nama, Alamat dan Jumlah Cabang Pembantu. Kolom NPWP yang perlu diisi adalah 6 digit terakhir yang menunjukkan kode lokasi kantor cabang dan urutan cabang, sedangkan untuk 9 digit pertama sudah otomatis terisi karena sama dengan NPWP kantor pusat. Begitu pula dengan kolom Nama sudah otomatis terisi. Selanjutnya isi alamat dan jumlah cabang pembantu jika ada.

Lampiran Khusus berikutnya adalah Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal.

 
                               Halaman Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal



Untuk mengisi Lampiran Khusus ini siapkan terlebih dahulu Daftar Aktiva Tetap dan Penyusutan Fiskal serta Daftar Aktiva Tidak Berwujud dan Amortisasi Fiskal karena akan lebih memudahkan dalam pengisian kolom-kolom yang ada. Klik tombol Baru untuk melakukan pengisian penyusutan dan amortisasi fiskal, kemudian akan muncul halaman Input Penyusutan/Amortisasi Fiskal. Isilah seluruh kolom yang ada.

 
                                    Kolom Jenis Harta
 
Kolom jenis harta diisi dengan memilih salah satu jenis harta, yaitu harta berwujud, kelompok bangunan atau harta tak berwujud, tergantung kepada jenis harta yang akan diinput. Caranya klik tanda segitiga ke bawah pada kolom Jenis Harta, kemudian klik pada harta berwujud, kelompok bangunan atau harta tak berwujud untuk memilih salah satunya.

Selanjutnya adalah pengisian kolom Kelompok Harta. Terdapat 3 (tiga) macam pengisian kolom Kelompok Harta yang didasarkan pada jenis harta yang telah dipilih sebelumnya.

 
                 Kolom Kelompok Harta - Harta Berwujud
 
 
                       Kolom Kelompok Harta - Bangunan
 
 
               Kolom Kelompok Harta - Harta Tak Berwujud 
 
Untuk jenis harta berwujud terdiri dari 4 kelompok, yaitu kelompok 1, 2, 3 dan 4. Pengisian kolom Kelompok Harta untuk jenis harta berwujud dilakukan dengan memilih kelompok 1, 2, 3 atau 4 yang sesuai dengan harta yang diinput. Sementara untuk jenis harta kelompok bangunan terdiri dari 2 kelompok, yaitu permanen dan tidak permanen. Pengisian kolom Kelompok Harta dilakukan dengan memilih permanen atau tidak permanen yang sesuai dengan karakteristik dari harta kelompok bangunan yang diinput. Adapun untuk jenis harta tidak berwujud terdiri dari 5 kelompok, yaitu kelompok 1, 2, 3, 4 dan kelompok lain-lain. Pengisian juga dilakukan dengan memilih salah satu kelompok yang sesuai dengan harta tak berwujud yang diinput.

Kolom berikutnya adalah kolom Jenis Usaha. Pengisiannya dilakukan dengan klik tanda segitiga ke bawah, kemudian akan muncul pilihan jenis usaha. Pilih salah satu jenis usaha yang sesuai dengan harta yang diinput dengan klik salah satu pilihan. Di sini kita harus mengetahui bahwa harta yang diinput ini ada untuk jenis usaha apa, apakah untuk semua jenis usaha atau untuk jenis usaha tertentu saja.

 
                                            Kolom Jenis Usaha
 
Setelah itu, mengisi kolom Nama Harta. Pengisian dilakukan dengan klik tanda segitiga ke bawah, kemudian akan muncul pilihan nama barang. Pilih salah satu nama barang yang sesuai dengan harta yang diinput dengan klik pada salah satu pilihan nama barang.

 
                                              Kolom Nama Harta
 
Selanjutnya isi kolom Bulan dan Tahun Perolehan, kemudian isi kolom Metode Penyusutan Komersial. Klik tanda segitiga ke bawah, pilih salah satu metode penyusutan yang digunakan untuk menghitung penyusutan secara akuntansi dengan klik pada salah satu pilihan yang ada. 

 
                           Kolom Metode Penyusutan Komersial
 
Lanjut pengisian ke kolom Metode Penyusutan Fiskal dengan cara yang sama seperti mengisi kolom Metode Penyusutan Komersial. Namun ada sedikit perbedaan, yaitu pada kolom Metode Penyusutan Fiskal hanya terdapat 2 pilihan metode penyusutan karena 2 metode inilah yang boleh digunakan untuk menghitung penyusutan dan amortisasi menurut aturan perpajakan. Klik pada salah satu pilihan untuk memilih metode yang digunakan untuk menghitung penyusutan atau amortisasi secara pajak.

 
                              Kolom Metode Penyusutan Fiskal
 
Kolom selanjutnya yang harus diisi adalah kolom Harga Perolehan, kolom Nilai Buku, kolom Penyusutan Fiskal Tahun ini dan kolom Catatan Tentang Harta. Kolom Harga Perolehan diisi dengan harga beli dari harta berwujud dan bangunan atau harga untuk mendapatkan harta tak berwujud. Kolom Nilai Buku diisi dengan nilai buku awal tahun secara pajak dari harta yang diinput. Kolom Catatan Tentang Harta diisi dengan merek dan tipe harta berwujud, lokasi harta bangunan atau keterangan dari harta tak berwujud. Sampai di sinilah pengisian Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal pada e-SPT 1771 telah selesai.


- MGB -
Contact : mutiaragemilangblog@gmail.com

 

3 komentar:

  1. SAYA SUDAH INPUT PENYUSUTAN SEMUA,, TETAPI JUMLAH AKHIR YANG TERISI HANYA JUMLAH PENYUSUTAN FISKAL SAJA, JUMLAH PENYUSUTAN KOMERSIAL O, SEHINGGA ADA SELISIH PENYUSUTAN SEBESAR JUMLAH PENYUSUTAN FISKAL ?

    BalasHapus
  2. Saya sudah infut semua tp tidak muncul d layar utama,,

    BalasHapus
  3. untuk jenis usaha, jika tidak ada jenis usaha yang sesuai dengan perusahaan kita apa bisa diinput sendiri, bagaimana pemberian kodenya>

    BalasHapus